"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Teguh mengaku belum menghadiri pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Dia meminta penundaan pemeriksaan hingga 12 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini