"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Teguh mengaku belum menghadiri pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Dia meminta penundaan pemeriksaan hingga 12 September 2018.
"Saya menjalankan tugas negara. Malah ditetapkan jadi tersangka," sebutnya.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016. (fdu/aan)











































