"Ini kita memenuhi persidangan Bawaslu setelah tahap mediasi dengan KPU sesuai prosedur kemarin belum bisa diambil keputusan, maka kemudian hari ini kita diundang lagi oleh Bawaslu untuk mengadakan sidang ajudikasi, sesuai dengan regulasi Bawaslu dan KPU," kata Waketum DPP PAN, Hanafi Rais, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita serahkan bukti-bukti terkait dengan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi dan Syarat (TMS) memang masih ada waktu untuk perbaikan," ujarnya.
Ia mengaku optimis kedua bacaleg ini lolos karena tidak melakukan perbuatan pidana. Ia berharap bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan Bawaslu.
"Kita masih berusaha untuk ini lolos dan kita punya keyakinan insya Allah ini lolos karena kekurangan berkasnya tidak fatal dan tidak memenuhi syaratnya itu juga bukan karena melanggar undang-undang atau PKPU misalnya narkoba atau pernah kena kasus pidana. Jadi kita punya optimisme Insya Allah ini akan lolos. Insya Allah kita akan pada tetap lolos semuanya, toh cuma dua, yang lain ada 10, puluhan. Jadi kita berharap ini akan gol dua-duanya," imbuh Hanafi.
Selain PAN terdapat PDIP dan PPP yang mengajukan ajudikasi. Sidang akan digelar kembali Jumat mendatang.
Simak Juga 'Ketua Umum PAN Dampingi Rhoma Irama Gugat KPU di PTUN':
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini