"Sudah kurang lebih 80 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/8/2018).
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terkait kerugian negara. Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu mulai disidik sejak November 2017 lalu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto sebagai tersangka.
"Dari beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan, akhirnya tim penyidik Polres Kota Depok menetapkan saudara NMI dan saudara HP selaku tersangka kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015," lanjutnya.
Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pelebaran jalan tersebut. Bukti lain masih dikumpulkan polisi untuk mendalami kasus itu.
"Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP dan NMI. Saat ini tim mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian," lanjutnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini