Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa pengadaan proyek pelebaran jalan itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2015.
"Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu di 2015," ujar Didik kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang," ungkapnya.
Ada 17 ahli waris yang mendapatkan kompensasi atas pembebasan lahan itu. Tanah itu dibebaskan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi.
"Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP (Harry Prihanto) dan NMI (Nur Mahmudi Ismail)," sambungnya.
Hanya saja, Didik tidak menjelaskan apakah penyidik sudah menyita sertifikat dari 17 ahli waris tersebut atau belum.
"Yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukakan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum," tuturnya.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Dari hasil audit, korupsi yang dilakukan oleh Nur Mahmudi dan Prihanto merugikan negara Rp 10 miliar lebih.
(mei/mei)