Begini Modus Korupsi Jalan Nangka Eks Walkot Depok Nur Mahmudi

Begini Modus Korupsi Jalan Nangka Eks Walkot Depok Nur Mahmudi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 14:33 WIB
Foto: Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiyarto (Isal Mawardi/detikcom)
Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Bagaimana modusnya?

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa pengadaan proyek pelebaran jalan itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2015.

"Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu di 2015," ujar Didik kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai proyek mencapai Rp 17 miliar. Namun belakangan diketahui, bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu sudah dibayarkan ke ahli waris oleh pengembang.

"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang," ungkapnya.

Ada 17 ahli waris yang mendapatkan kompensasi atas pembebasan lahan itu. Tanah itu dibebaskan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi.


"Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP (Harry Prihanto) dan NMI (Nur Mahmudi Ismail)," sambungnya.

Hanya saja, Didik tidak menjelaskan apakah penyidik sudah menyita sertifikat dari 17 ahli waris tersebut atau belum.

"Yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukakan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum," tuturnya.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Dari hasil audit, korupsi yang dilakukan oleh Nur Mahmudi dan Prihanto merugikan negara Rp 10 miliar lebih.

Simak Juga 'Kepergian Hamsad Rangkuti dan Kaus Sengketa Lahan Pemkot Depok':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads