"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK. Keempat orang itu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk lebih jelasnya, berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK:
Pukul 08.00 WIB
Tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga diperuntukkan untuk Merry. Dari informasi itu, tim KPK mengamankan Helpandi di PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan SGD 130 ribu dalam amplop cokelat.
Pukul 09.00 WIB
Tim KPK lainnya mengamankan staf Tamin bernama Sudarni. Kemudian tim KPK juga mengamankan Tamin di kediamannya di Jalan Thamrin.
Pukul 10.00 WIB
Secara berturut-turut, KPK menangkap Merry, Sontan, Wahyu di PN Medan. Selain itu, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait juga diamankan.
Mereka yang ditangkap itu kemudian menjalani pemeriksaan awal di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian mereka, kecuali Oloan, diterbangkan ke Jakarta.
Pukul 23.30 WIB
Sudarni, Helpandi, Tamin, dan Marsudin tiba di KPK
Rabu, 29 Agustus 2018
Pukul 08.40 WIB
Merry tiba di KPK
Pukul 11.30 WIB
Wahyu dan Sontan tiba di KPK
Kemudian KPK mengumumkan penetapan tersangka. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin masih bebas dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini