Kronologi OTT KPK Jerat Hakim Medan yang Disuap Rp 3 Miliar

Kronologi OTT KPK Jerat Hakim Medan yang Disuap Rp 3 Miliar

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 14:42 WIB
Barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura dari OTT KPK di PN Medan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap 4 orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, tetapi hanya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hakim bernama Merry Purba itu diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK. Keempat orang itu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk lebih jelasnya, berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK:


Selasa, 28 Agustus 2018

Pukul 08.00 WIB

Tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga diperuntukkan untuk Merry. Dari informasi itu, tim KPK mengamankan Helpandi di PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan SGD 130 ribu dalam amplop cokelat.

Pukul 09.00 WIB

Tim KPK lainnya mengamankan staf Tamin bernama Sudarni. Kemudian tim KPK juga mengamankan Tamin di kediamannya di Jalan Thamrin.

Pukul 10.00 WIB

Secara berturut-turut, KPK menangkap Merry, Sontan, Wahyu di PN Medan. Selain itu, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait juga diamankan.

Mereka yang ditangkap itu kemudian menjalani pemeriksaan awal di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian mereka, kecuali Oloan, diterbangkan ke Jakarta.

Pukul 23.30 WIB

Sudarni, Helpandi, Tamin, dan Marsudin tiba di KPK

Rabu, 29 Agustus 2018

Pukul 08.40 WIB

Merry tiba di KPK

Pukul 11.30 WIB

Wahyu dan Sontan tiba di KPK

Kemudian KPK mengumumkan penetapan tersangka. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin masih bebas dan diminta untuk segera menyerahkan diri.


Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads