Jakarta - KPK kembali melakukan OTT yang menjerat hakim dan panitera Pengadilan Negeri Medan. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti berupa uang suap.
Foto
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap OTT PN Medan

KPK menetapkan seorang hakim dan seorang panitera sebagai tersangka kasus suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara. Hakim tersebut atas nama Merry Purba yang merupakan hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
KPK pun mengamankan barang bukti sejumlah uang yang disebut sebagai commitment fee dari Tamin ke Merry sebesar SGD 280 ribu.
Inilah uang dollar Singapura yang berhasil diamankan KPK. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga sempat mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Wibowo, serta seorang hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga. Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.