"Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Dicari, Laporan TPF Munir! |
Ade menjelaskan perihal masa hukuman Pollycarpus. Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pollycarpus divonis hakim 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penahanan 14 tahun, Pollycarpus mendapat remisi kurang-lebih 4 tahun.
"Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat. (Pollycarpus) Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung," ucap Ade.
"Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor. Total remisi yang didapat 51 bulan 80 hari," pungkas Ade.
Simak Juga 'Partai Berkarya: dari Tommy, Muchdi, hingga Pollycarpus':
(gbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini