Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jl Nangka, Negara Dirugikan Rp 10 M

Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jl Nangka, Negara Dirugikan Rp 10 M

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 22:10 WIB
Lokasi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang terindikasi dikorupsi. (Matius Alfonso/detikcom)
Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah.

"(Kerugian) sekitar Rp 10,7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).


Argo mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Depok Ir Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Argo menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Penyidik masih mengembangkan," imbuhnya.


Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads