"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Ketiga tersangka adalah Dirwan, istrinya, Hendrati, dan seorang PNS, Nursilawati. Sidang akan digelar di Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Mei 2018 lalu. KPK lalu mentapkab 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, Nursilawati, serta diduga sebagai pemberi Juhari.
Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. Uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.
(haf/dhn)