MA Tunggu Pengumuman KPK, Baru Ambil Tindakan soal OTT Hakim

MA Tunggu Pengumuman KPK, Baru Ambil Tindakan soal OTT Hakim

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 18:16 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim di Medan, Sumatera Utara.

"Kita tunggu. Kalau dalam 1 x 24 jam KPK sudah menetapkan si A, si B, itu baru kita berikan penjelasan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di kantornya, Selasa (28/8/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih harus menetapkan asas praduga tak bersalah pada siapa pun," imbuh Abdullah.

OTT itu dilakukan KPK pagi ini terhadap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Selain itu, ada dua hakim lain yang juga diamankan, yaitu Sontan Merauke dan Merry Purba.

KPK menduga ada transaksi suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Wahyu, Sontan, dan Merry. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.




"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom sebelumnya.

Saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka nantinya akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads