4 Hakim dan Pengusaha Tamin Sukardi Dibawa KPK ke Kejati

4 Hakim dan Pengusaha Tamin Sukardi Dibawa KPK ke Kejati

Resi Erlangga - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 16:05 WIB
Kantor Kejati Sumut/Foto: Resi Erlangga-detikcom
Jakarta - Empat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejati Sumatera Utara (Sumut). Kelima orang ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pantauan di Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, Tamin Sukardi mengenakan kemeja putih, Selasa (28/8/2018). Tamin dibawa petugas KPK.

Tamin Sukardi diketahui menjalani sidang putusan di PN Medan pada Senin (27/8). Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan empat orang hakim yang diamankan yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan hakim adhoc Merry Purba.

Hakim Wahyu merupakan pengadil yang memvonis Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) dalam kasus protes volume azan.




KPK total mengamankan 8 orang dari OTT di PN Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (fdn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads