Kena OTT, Ketua PN Medan Dibawa KPK ke Jakarta

Kena OTT, Ketua PN Medan Dibawa KPK ke Jakarta

Resi Erlangga - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 18:18 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Medan - Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dibawa petugas KPK ke Jakarta. Selain Marsudin, pengusaha Tamin Sukardi lebih dulu dibawa keluar dari kantor Kejati Sumatera Utara.

Pantauan detikcom, Ketua PN Medan Marsudin dibawa keluar dari kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, pada pukul 17.51 WIB, Selasa (28/8/2018). Sedangkan pengusaha Tamin Sukardi keluar sekitar pukul 17.30 WIB.

Keduanya dibawa dengan kendaraan terpisah. Ada empat petugas KPK yang melakukan pengawalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



KPK memang memeriksa sembilan orang di salah satu ruangan Kejati Sumut. Mereka terdiri atas 4 hakim, 2 panitera, 2 orang pihak swasta, dan pengusaha Tamin Sukardi.

Empat hakim yang diamankan adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Merry Purba.

Hakim Wahyu merupakan pengadil yang memvonis Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) dalam kasus protes volume azan. Dalam OTT, KPK menyita uang dolar Singapura sebagai barang bukti.




(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads