Laporkan Hakim PT Jabar, PKS Datangi Komisi Yudisial

Laporkan Hakim PT Jabar, PKS Datangi Komisi Yudisial

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 11:32 WIB
Jakarta - Terus melawan! Begitulah sikap PKS terkait putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tentang Pilkada Depok. Selain melakukan aksi unjuk rasa, upaya hukum juga dilakukan untuk mengkritisi hasil putusan kontroversial tersebut.Hari ini Selasa (9/8/205), sekitar pukul 14.00 WIB, tim kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail akan mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan masalah tersebut, khususnya persoalan etika dan perilaku hakim, mulai dari putusan hakim yang melampaui kewenangannya, serta pimpinan majelis hakim yang dinilai telah melakukan kebohongan publik."Ada proses hukum tak wajar yang dilakukan para hakim. Kita akan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim itu," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Muhammad Razikun kepada detikcom melalui telepon.Selain Razikun, akan ikut juga anggota Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Fitra Arsil, Ketua DPD PKS Kota Depok Prihandoko, serta Walikota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail.Menurut Razikun, upaya hukum ini dilakukan PKS guna memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa masih terdapat keputusan seorang hakim yang melanggar hukum."Jika hal ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi dan reformasi hukum yang sedang dibangun oleh kita," urainya.PKS juga akan menghormati apabila hasil pemeriksaan Komisi Yudisial membuktikan tidak ada para hakim yang melakukan penyimpangan hukum. "Masyarakat punya hati, biar mereka menilai mana yang benar dan mana yang salah," kata Razikun.Selain menempuh jalur hukum dengan melapor ke Komisi Yudisial, PKS juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian, khususnya yang menyangkut tindak pidana. "Kita akan melaporkan para saksi dan tim pencari fakta pihak Badrul Kamal yang kita nilai telah memberikan keterangan dan alat bukti palsu kepada PT Jabar," kata Razikun.PT Jabar telah menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang didukung PKS dalam Pilkada Depok, serta memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dijagokan Partai Golkar dan PKB. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads