Rheza tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia tak bicara apapun soal pemeriksaannya. Rheza, yang dalam jadwal pemeriksaan KPK disebut sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, langsung masuk ke dalam lobi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
(haf/dhn)











































