"Dipanggil sebagai saksi untuk AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Selain keduanya, KPK memanggil Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yudi Sapto Pranowo. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Amin.
KPK telah menetapkan eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan itu KPK menyita mobil Toyota Camry dari apartemen Suherlan. KPK juga menyita sejumlah dokumen lain dari rumah dinas Sukiman hingga duit Rp 1,4 miliar dari rumah Puji.
Simak Juga 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':
(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini