Aneh & Tidak Berdasar, Putusan PT Jabar Sah Lewat 14 Hari
Selasa, 09 Agu 2005 08:44 WIB
Jakarta - Suatu hal yang mengada-ada dan aneh apabila putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan Badrul Kamal sebagai Walikota Depok dikatakan sah. Dalam Peraturan Mahkamah Agung/MA (Perma) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengajuan Keberatan Hasil Pilkada, memang tidak ada aturan bila putusan itu dibacakan lewat dari 14 hari. Namun secara tegas dikatakan, putusan harus dilaksanakan sebelum 14 hari."Hal ini pasti berdampak hukum. Kalau lebih 14 hari tetap sah, lalu mengapa diatur putusan harus sebelum 14 hari," kata anggota Departemen Hukum DPP PKS Fitra Arsil kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Senin (8/8/2005).Dia mengingatkan, perdebatan sah atau tidaknya putusan PT Jabar yang lewat 14 hari bukanlah substansi perkara yang dipermasalahkan. Substansinya adalah persidangan dalam PT Jabar tidak mengungkapkan hasil perselisihan pilkada, melainkan asumsi-asumsi yang terjadi seputar pilkada."Misalnya ada orang-orang yang tidak memilih lalu dimasukkan dalam suara Badrul. Apakah semua suara yang tidak memilih itu memilih Badrul," tanya Fitra.Hal senada dikatakan oleh koordinator Cetro Haydar Gumay. Meski tidak ada aturan bila putusan itu dibacakan lewat dari 14 hari, bukan berarti hal itu bisa dilanggar. "Buat saya aneh kalau dikatakan sah. Kalau pembatasan itu dilanggar, buat apa dibuat peraturan itu," ungkap Haydar.Hal senada juga disampaikan Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin. Dia berpendapat, pembacaan putusan sebelum 14 hari sangat jelas dicantumkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekosongan pemerintahan daerah. "Sangat tidak mendasar kalau dikatakan putusan PT Jabar itu sah," tandasnya.Untuk itu, MA harus bertanggung jawab terhadap keputusan PT Jabar. Hal ini disebabkan MA mempunyai fungsi sebagai pengoreksi keputusan Pengadilan Tinggi.
(atq/)











































