Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 15:37 WIB
Idrus Marham (Foto: Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Idrus Marham telah resmi menyandang status sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial itu disebut akan mengikuti proses hukum, tanpa mengajukan praperadilan.

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
"Bapak Idrus Marham menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," sambungnya.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK lebih dulu menetapkan 2 tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus diduga menerima janji, yang sama dengan Eni, sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo. Janji itu diduga diberikan agar Kotjo bisa mendapat pekerjaan proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads