"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
"Bapak Idrus Marham menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," sambungnya.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK lebih dulu menetapkan 2 tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































