"Kami menggagalkan daripada peredaran ketumbar yang mana dari hasil informasi kemudian dikembangkan ke penyelidikan didapati di daerah Tanara dengan tersangka KS," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (27/8/2018).
Selain menyita ratusan karung, polisi juga mengamankan 27 jeriken bahan kimia. Tujuh jeriken saat dilakukan penyitaan masih tampak penuh, sedangkan 20 jeriken bahan kimia lainnya sudah dipakai untuk dicampur ke ketumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketumbar itu diamankan sebelum diedarkan. Indra mengatakan pelaku awalnya mencampur ketumbar dengan bahan kimia dalam sebuah. Setelah itu ketumbar dijemur dan warnanya jadi lebih cerah dibanding aslinya.
"Untuk barang bahan kimia didapat dari Jakarta Barat dari saudara TS kemudian dibelikan bahan kimia kemudian dibawa langsung ke Tanara," ujarnya.
Indra menerangkan ketumbar bercampur bahan kimia itu biasa dipasarkan ke Tangerang dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Tersangka menjual seharga Rp 12.000/kg.
![]() |
"Sedangkan dampaknya kalau digunakan akan menimbulkan kerugian kesehatan bahkan apabila dosisnya melebihi kapasitas tertentu itu menyebabkan kematian," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka KS dijerat pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Simak Juga 'Gudang Bahan Kimia di Sidoarjo Terbakar, Picu Ledakan Berkali-kali':