"Pelanggarannya memproduksi obat tradisional tanpa ijin dan diduga mengandung bahan kimia obat dan itu sudah terbukti dikapsulnya yang sudah ada bahan kimia nya," kata Kepala BBPOM Semarang, Endang Pudjiwati dilokasi, Kamis (8/2/2018).
Tempat produksi jamu ilegal tersebut dilakukan ditiga tempat dengan dua pemilik berinisial PH dan BN serta berada ditengah-tengah pemungkiman warga. Jamu ilegal untuk rematik dan obat kuat tersebut dicurigai mengandung bahan kimia obat, diantaranya Antalgin, Paracetamol dan Asam Mefenamat, Sildenafil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyita ribuan dus jamu siap edar, ribuan kapsul siap kemas, 1 mesin pengemas, dan ratusan gulungan alumunium foil kemasan jamu serta bahan setengah jadi yang tinggal dikemas. Rata-rata merupakan jamu kuat dan rematik berbagai merek, di antaranya Akar Lawang, Buah Merah Asam Urat Plus, Enam Sembilan Obat Kuat, Asam Urat Sam Shi.
"Untuk tempat pertama satu jenis kemasan dan ditempat kedua ada 7 jenis kemasan kemudian bahan setengah jadi yang tinggal dikemas itu juga ada yang sudah dalam kapsul," ujarnya.
Untuk pemasaran produk jamu berbahan kimia obat ini, pihaknya mengaku belum dapat mengetahui sampai mana saja penyebaran produk jamu ilegal tersebut. Pihaknya masih akan mendalami dengan memanggil pemilik pabrik jamu ilegal ini untuk dimintai keterangan.
"Kami belum mendalami dikirim dan dipasarkan kemana saja. Kami baru menghitung jumlahnya. Nanti pemilik baru akan diminta ke kantor untuk keterangan lebih detailnya," ucapnya.
Dia juga meminta agar masyarakat berhati-hati dalam mengkonsumsi jamu yang beredar, karena tidak semua jamu yang beredar di masyarakat benar-benar dibuat dari bahan-bahan alami. (arb/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini