Pergub 81/2018 tentang 'Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah' ini sudah dapat diakses di situs jdih.jakarta.go.id seperti dilihat pada Senin (27/8/2018). Pergub itu diteken Anies pada 10 Agustus 2018 dan diundangkan pada 15 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa uang saku/transport kepada pendamping pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari," tulis aturan yang tercantum pada pasal 4 di Bab IV mengenai Satuan Biaya Khusus.
Dalam pergub tersebut, pendamping yang dimaksud adalah seseorang/kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi/pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan, dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Uang transpor tersebut nantinya akan diberikan kepada peserta rapat di rembuk RW, Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kota, dan Musrenbang provinsi.
Dinas yang bertanggung jawab adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Plt Kepala Bappeda Subagyo enggan mengomentari pergub tersebut.
"Saya belum..., lagi nungguin pergub-nya. Saya lagi rapat nih," kata Subagyo saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak Juga 'Anies Tak Segan Ubah Pergub Bila Terbentur dengan Program':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini