"Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian tertuang dalam Pasal 3 dalam Pergub itu.
Pasat tersebut dimuat di jdih.jakarta.go.id saat dilihat detikcom, pada Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pergub tersebut, Anies juga meminta setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah membuat pojok baca. Pengawasan Pergub dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan. Hasil pengawasan dilaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah tiap enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Pada saat menjabat Mendikbud, Anies pernah membuat pojok membaca. Anies juga sempat mewajibkan siswa membaca setiap 15 menit sebelum sekolah.
Simak Juga 'Anies Tak Segan Ubah Pergub Bila Terbentur dengan Program':
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini