"Di samping menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim yang memberikan bantuan hukum kepada ahli yang sedang digugat, yakni Pak Basuki Wasis, kami di KPK akan juga sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini. Oleh karena itu KPK, akan menjadi pihak yang ikut tergugat. Karena yang dipermasalahkan bukan cuma Pak Basukinya, tapi adalah soal kasus yang ditangani KPK, dan itu diperbolehkan dalam aturan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian yang diminta kepada ahli, kepada Pak Basuki Wasis, itu gila juga. Ada Rp 1 miliar lebih plus kerugian imateriil sampail Rp 3 triliun. Anehnya, yang disangkakan itu sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama dan banding. Bahkan kesaksian pak Basuki Wasis dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengadilan. Saya berharap pada masyarakat agar kita selalu memperhatikan semua proses yang terjadi di pengadilan, termasuk pada Badan Pengawas di MA, dan Komisi Yudisial untuk memperhatikan proses ini," papar dia.
Selain itu, Syarif turut bercerita soal sulitnya mencari ahli untuk membantu KPK atau penegak hukum lainnya dalam menuntaskan kasus korupsi. Menurutnya, lebih banyak ahli membantu para terdakwa.
"Tidak semua ahli yang ada di perguruan tinggi yang besar-besar itu selalu bersedia membantu polisi, jaksa, dan KPK. Sangat sedikit. Bahkan, untuk kasus-kasu lingkungan hidup saya susah mencari 10 orang," tuturnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Basuki, Muji Kartika mengatakan gugatan terhadap Basuki merupakan serangan balasan dari Nur Alam. Dia menyebut Nur Alam mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh kesaksian Basuki sebagai ahli.
"Gugatan ini semata-mata diajukan sebagai serangan balasan. Jadi Pak Wasis dianggap merugikan terdakwa, bahwa dianggap sedang menjadi bagian dari kerja KPK memberantas korupsi, sehingga terdakwa melakukan serangan balik," ucap Muji.
Sidang perdana bakal digelar besok (28/8) di Pengadilan Negeri Cibinong. Ada 2 hal yang diminta oleh Nur Alam dalam gugatannya terhadap Basuki.
"Nur Alam yang sekarang sudah terpidana itu merasa dirugikan oleh keterangan pak Basuki Wasis di persidangan. Materiilnya adalah sebesar tunjangan yang seharusnya dia terima tetapi gara-gara ditahan KPK maka tunjangan itu menjadi tidak ada, itu sebesar Rp 800 juta. Kemudian, gugatan imateriil ini terdakwa yang kini statusnya terpidana merasa kehormatannya dan keluarganya terusik oleh keterangan Pak Basuki Wasis, tidak tanggung-tanggung kerugian imateriil itu sebesar Rp 3 triliun," sambungnya.
Sementara itu, salah satu akademisi dari IPB, Prof Bambang Heru Sahardjo menilai gugatan ini bisa membuat para ahli takut memberi keterangan dalam persidangan. Dia berharap KPK memberi bantuan kepada Basuki.
"Dengan apa yang terjadi pada Pak Basuki Wasis ini semacam warning bagi ahli lain. Jangan-jangan nanti kesaksian kami bakal dikriminalisasi seperti yang dialami Pak Basuki Wasis," kata Bambang.
Simak Juga 'Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini