"Mediasi deadlock, masuk sidang tanggal 5 Juli dengan agenda pembacaan gugatan," ucap pengacara Basuki, Muji Kartika, kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Basuki digugat perdata Nur Alam yang merasa mengalami kerugian material Rp 1.472.723.024 dan kerugian imaterial Rp 3 triliun. Dalam gugatan ini, Muji optimis kliennya tidak melanggar standar moral maupun hukum atas keterangan yang pernah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK juga telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Basuki. Menurut Muji, internal LPSK sedang memprosesnya di internal.
KPK menyebut terus berkoordinasi dengan tim pembela Basuki. KPK melihat gugatan semacam ini bisa membuat seseorang takut memberi keterangan di persidangan.
"Sangat berbahaya jika seorang ahli yang memberikan keterangan di persidangan justru digugat secara perdata ataupun diancam tindakan hukum lainnya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi terpisah.
"Pihak ahli sudah mengirimkan surat juga ke LPSK, dan kami mendapat informasi LPSK juga sudah membicarakan tentang rencana dukungan terhadap ahli tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Hakim menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta. Nur Alam juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
Putusan itu lebih rendah dari KPK yang menuntut hukuman 18 tahun. Dalam vonis juga hakim menyebut kerugian negara Rp 4,3 triliun. Namun, dalam vonis itu majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.
Saat ini KPK mengajukan banding atas vonis tersebut. Pertimbangan kerugian akibat kerusakan lingkungan serta rendahnya pidana kurungan menjadi materi memori banding.
(nif/dhn)