Catat! Semua Raperda Harus Lolos 'Sensor' Kemenkum

Catat! Semua Raperda Harus Lolos 'Sensor' Kemenkum

Andi Saputra, Rina Atriana - detikNews
Senin, 27 Agu 2018 08:44 WIB
Yasonna Laoly (rengga/detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membuat langkah 'menyensor' Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar harmonis dan tumpang tindih. Aturan yang akan 'disensor' itu untuk semua peraturan di bawah UU.

Hal di atas diatur dalam Perturan Menteri Nomor 22/2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," demikian penjelasan Permenkum yang dikutip dari peraturan.go.id, Senin (27/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengharmonisasian yang dimaksud yaitu:

a. rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
b. rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. rancangan Peraturan Gubernur;
d. rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota;
e. rancangan Peraturan Desa atau yang setingkat; dan
f. rancangan Peraturan Kepala Desa atau rancangan peraturan yang setingkat.

"Tujuan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan Putusan Pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1.


Materi pengharmonisasian yaitu membahas isu krusial. Serta dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Sekda, pimpinan tinggi pratama di daerah.

"Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan dan memimpin rapat Pengharmonisasian," ujarnya.


Simak Juga 'Anies Siapkan 2 Raperda untuk Tentukan Nasib Pulau D':

[Gambas:Video 20detik]


Catat! Semua Raperda Harus Lolos 'Sensor' Kemenkum

(asp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads