"Kalau misalnya kaitan pembuatan qanun ada hubungannya dengan hukum kan harus dilihat dulu ketentuannya apakah koruptor itu misalnya masuk ke dalam kata-kata 'pencuri' dan sebagainya," kata Faisal saat dihubungi detikcom, Rabu (25/7/2018).
"Tetapi upaya atau tuntutan pihak-pihak untuk membuat qanun tentang hukum yang mengatur tentang potong tangan koruptor di Aceh itu kita dukung. Bagaimana prosesnya nanti itu kan perlu kajian," jelas Faisal.
Menurutnya, ulama di Aceh mendukung pembuatan qanun tersebut, tapi untuk substansinya harus dimusyawarahkan lebih dulu. Selain itu, diperlukan kajian untuk mengetahui masuk-tidaknya koruptor dalam kategori pencuri atau orang yang merampas atau merampok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, belum begitu mendesak untuk dibuatkan qanun potong tangan koruptor. Faisal berharap upaya pihak terkait lebih mengoptimalkan qanun-qanun yang sudah ada, termasuk pencegahan terhadap korupsi.
"Jadi kita optimalisasi dulu pencegahan itu sangat penting. Tapi mendesak sekali untuk itu (koruptor potong tangan) belum. Karena mendesak dengan tidaknya itu kita lihat perlu kita teliti dulu, perlu kita dalami dulu apakah kasus-kasus korupsi itu sudah betul-betul merajalela, sudah mewabah. Tapi kan kita belum tahu ini seperti apa," jelas Tgk. Faisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh, Selasa, 24 Juli. Dalam aksinya, massa mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.
"Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor," kata Koordinator Aksi Abu Syuja'.
Tonton juga 'Qanun dan Korupsi di Aceh':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini