"Modus para pelaku ini menagih uang untuk keamanan dengan memberi ancaman jika tidak diberikan maka ruko korban akan dirusak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu saat dihubungi, Minggu (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas berhasil menangkap para pelaku yang sedang melancarkan aksinya merantai dan menggembok pintu ruko serta merusak jalan yang sedang diperbaiki oleh korban," kata Edi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 1 buah rantai, 3 pecahan papan triplek, dan satu buah anyaman kawat
"Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku tersebut bakal kita jerat Pasal 335 KUHP dan 368 KUHP dan 170 KUHP" ucap Edi. (aik/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini