Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi beberapa hari. Namun akhirnya meninggal dunia, pagi tadi.
Pelaku penganiayaan tersebut Suroto (27). Saat ini tetangga korban itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy menjelaskan penganiayaan ini terjadi di halaman rumah korban pada Rabu (22/8) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sore itu tersangka Suroto mendatangi rumah korban. Tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu jati dengan panjang sekitar satu meter dan diameter 3 cm.
Kejadian itu diketahui istri dan anak korban yang langsung berteriak minta tolong kepada para tetangga. Korban yang mengalami luka di kepala langsung dibawa ke Puskesmas Juwangi. Korban mengalami luka robek di kepala panjang luka 7 cm, lebar 1 cm dan mendapat 10 jahitan.
Karena lukanya yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwangi. Tersangka pun ditangkap dan kini telah ditahan di Mapolres Boyolali.
"Korban meninggal tadi pagi Pukul 06.50 WIB, di rumah sakit Yakkum Purwodadi," jelas Willy.
Menurut Willy, dari hasil penyelidikan tersangka saat menganiaya korban dalam kondisi mabuk.
"Awalnya tersangka kita terapkan Pasal 351 ayat 2. Namun karena sekarang korban meninggal dunia, dirubah jadi (Pasal 351) ayat 3," tandasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini