Perlu dicatat, untuk jemaah haji gelombang pertama, bertolak dari Mekah langsung ke Indonesia via bandara Jeddah. Pemberangkatan pertama gelombang pertama ini mulai dilakukan pada Senin 27 Agustus 2018 besok.
Untuk gelombang kedua, dari Mekah jemaah bergerak terlebih dahulu ke Madinah. Setelah delapan hari di Madinah, jemaah kemudian terbang ke Tanah Air via Madinah. Awal pemulangan gelombang kedua dari Mekah ke Madinah pada 31 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang telah mengeluarkan surat edaran nomor 401/DK.MAK/8/2018 mengenai pemeriksaan dokumen dan penimbangan bagasi bagi jemaah haji. Surat yang diteken pada 13 Agustus 2018 itu berisi mengenai hal-hal yang harus disiapkan jemaah berkaitan dengan kepulangan.
Mengacu pada surat tersebut, dokumen yang harus disiapkan adalah:
1. Paspor. Petugas haji diminta untuk mengecek paspor jemaah haji.
2. Surat tanazul (bagi jemaah yang mutasi kloter atau pulang lebih cepat dari jadwal awal).
3. Untuk jemaah haji mutasi kloter atau tanazul harus dilengkapi dengan foto kopi surat persetujuan Kadaker Mekah kepada Muassasah sebagai bukti perbindahan dokumen kepada maktab yang dituju.
4. Khusus untuk ketua kloter dan ketua rombongan, apabila kehilangan boarding pass jemaah haji, bisa segera melapor ke seksi kedatangan dan pemulangan Daker Mekah. Dengan menyertakan daftar kloter, nama dan nomor paspor.
Tonton juga 'Riwayat Nabi Ibrahim di Balik Lempar Jumrah di Jamarat':
(fjp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini