"Penanganan masalah ini pada Propam atas persetujuan Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Memang katanya penyidik, (pelaku) minta uang 175 juta. Jadi memang ada komunikasi seperti itu antara dia dengan pemilik kapal," kata Gunawan ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan menuturkan pungli yang dilakukan AKP AK terkait bongkar muatan kapal di Pelabuhan Merak.
"Kan mereka mau bongkar kapal dan dimintai pungli. Tapi tidak sempat karena sudah keburu ditindak. AKP AK kami periksa, kami amankan," jelas Gunawan.
Gunawan menuturkan alat bukti berupa uang hasil pungli tak ada dalam kasus ini karena transaksi belum sempat terjadi.
"Alat buktipun belum dapat karena belum diserahkan ke pemilik kapal besi tua," ucap Gunawan. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini