Oknum Polisi di Sumut Nyabu, BNN: Harus Dihukum Lebih Berat

Oknum Polisi di Sumut Nyabu, BNN: Harus Dihukum Lebih Berat

Erlangga Resi - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 20:12 WIB
Foto: Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjend Arman Depari (Resi-detik)
Jakarta - Oknum anggota Provost Polsek Helvetia, Bripka HG, ditangkap setelah video dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu viral di media sosial. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menilai hukuman yang dijatuhkan ke Bripka HG nantinya haruslah berbeda dari biasanya.

"Seharusnya oknum tersebut dihukum lebih berat," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, menanggapi penangkapan oknum Provost Polsek Helvetia, Sabtu (25/8/2018).



Menurut Arman, tidak pantas seorang anggota kepolisian yang seharusnya mengayom dan melindungi masyarakat memberikan contoh tidak baik. Apalagi di saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah saatnya pengawasan internal di kepolisian harus diperketat, kata Arman. "Harus lebih ketat," kata dia.

Bripka HG ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Pulau Brayan, Medan, Kamis (23/8) malam. Penangkapan oknum Provost oleh Propam Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, berawal dari rekaman videonya saat mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.

Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan. (bag/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads