"Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun," ucap Arief kepada detikcom, Jumat (24/8/2018).
Arief menambahkan, pihaknya juga mengarahkan teknis penyidikan hingga pembuktian kepada para penyidik di lapangan. Menurut Arief, hal itu penting dalam penanganan suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengarahkan teknis penyidikan, teknis pembuktian, dan rekonstruksi untuk pembuktian perbuatan yang dipersangkakan," ungkapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan pada Iwan, Arief menegaskan itu kewenangan penyidik, yaitu Polres Surakarta.
"Penerapan pasal ditentukan oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Setelah ada cekcok, teman Iwan keluar dan memukul helm Eko.
Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.
"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia. (rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini