Sidang M Taufik di Bawaslu DKI Sempat Tertutup Buat Media

Sidang M Taufik di Bawaslu DKI Sempat Tertutup Buat Media

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 14:49 WIB
Ilustrasi: Bawaslu DKI gelar mediasi soal sengketa pemilu yang diajukan M Taufik. (Eva-detikcom)
Jakarta - Bawaslu DKI menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua DPD Partai Gerindra DKI Muhammad Taufik.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jl Danau Agung III No 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). KPU DKI mengajukan dua ahli Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. Titi menjadi ahli pertama yang di sidang tersebut.

Namun saat Titi Anggraini selesai menjadi ahli dalam sidang ini, wartawan tidak boleh masuk ruang sidang oleh security setelah istirahat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum ada petunjuk," ucap satpam Bawaslu yang mengenakan seragam biru. Wartawan diminta untuk menunggu di luar kantor Bawaslu DKI.

Wartawan akhirnya duduk di depan kantor Bawaslu DKI karena juga tidak boleh masuk ruang tamu. Satu jam kemudian, wartawan bertanya kembali petugas Bawaslu DKI yang berada di salah satu ruangan, sudah diizinkan untuk masuk kembali atau belum.

"Maaf mas, pintu terkunci saya tidak berani," kata petugas Bawaslu yang mengenakan batik.


"Iya awalnya terbuka, kok jadi tertutup kami curiga Pak," kata wartawan.

Padahal sidang awalnya terbuka untuk umum. Wartawan merasa aneh terhadap sidang yang kemudian tertutup. Donal sebelumnya ditanya oleh KPU DKI, namun sidang tertutup saat pihak Gerindra DKI mendapatkan giliran bertanya kepada Donal.

Wartawan akhirnya memutuskan ke atas saat tidak ada orang berjaga di tangga menuju ruang sidang. Media pun akhirnya diperbolehkan masuk.


M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.

Selain itu, Taufik juga menggugat PKPU ke MA. Taufik sempat mediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 namun hasilnya buntu sehingga dilakukan sidang ajudikasi.



(fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads