Sengketa DCS, Bawaslu Minta KPU Periksa Dokumen Bacaleg 4 Parpol

Sengketa DCS, Bawaslu Minta KPU Periksa Dokumen Bacaleg 4 Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 13:48 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Abhan. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Bawaslu memutuskan hasil mediasi KPU dan empat partai politik terkait Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2019 mencapai kesepakatan. KPU diminta menerima dan memeriksa kembali dokumen bacaleg masing-masing parpol.

Pembacaan putusan empat partai ini dilakukan secara bergantian. Hasil mediasi pertama yang dibacakan milik partai Gerindra, Berkarya, Demokrat dan dilanjutkan dengan PKPI.
Keempat partai ini mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU. Dalam gugatannya, Gerindra menggugat adanya 3 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena permasalahan ijazah yang belum dilegalisir.

"Pemohon keberatan dengan surat keputusan KPU tentang DCS bacaleg. Terdapat tiga bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pemohon menilai ketiga bacaleg menyatakan seharusnya memenuhi syarat," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan karena KPU menyatakan 14 daerah pemilihan dinyatakan gugur. Hal ini menyebabkan 142 bacaleg dari partai berkarya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pemohon keberatan surat keputusan yang diterbitkan KPU terkait DCS bacaleg Pemilu 2019, karena pada putusan tersebut terdapat 14 daerah pemilihan dinyatakan gugur, dan 142 orang TMS. Dikarenakan tidak memenuhi syarat perempuan," kata Afif.

Sama halnya dengan Berkarya, PKPI mengajukan gugatan karena terdapat 19 dapil yang dinyatkan gugur dengan jumlah bacaleg TMS sebanyak 63 orang. Sedangkan partai Demokrat terdapat 3 bacaleg yang dinyatakan TMS karena belum menyerahkan legalisir ijazah dan surat putusan tidak pernah sebagai terpidana.
Dalam putusannya, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan ke empat partai mencapai kesepakatan dalam mediasi. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan.

"Mencapai kesepakatan yang pada pokonya termohon memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Penyampaian dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU," ujar Abhan.

Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi. KPU diberikan waktu tiga hari untuk menjalankan putusan tersebut.

"Memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja," tuturnya.




Tonton juga 'Senyum Keki Sandi Tanggapi Laporan Mahar Politik di Bawaslu':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads