"Kalau tidak salah sudah tiga kali (pemanggilan), tapi kita hormati. Senin (26/8) kita harapkan hadir, mudah-mudahan nggak menunda lagi," ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor Bawaslu, Jumat (24/8/2018).
Abhan mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Sebab, pemanggilan ini hanya untuk pengembangan bukti laporan.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa karena ini bukan proses penyidikan pro-Yustisia tapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut. Harapan kami bisa hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya," kata Abhan.
Abhan mengatakan nantinya Bawaslu akan melihat bukti yang disampaikan Andi. Hal ini untuk mempertimbangkan pemanggilan Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengaku telah menghubungi Bawaslu per Kamis (23/8) untuk menyatakan kemungkinan dirinya tak bisa menepati janji memenuhi panggilan. Andi mengaku punya beberapa alasan.
"Ada kemungkinan saya masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya," tutur Andi.
Saksikan juga video 'Sandi Jawab Isu Mahar Rp 500 M dan Bergabung ke PAN':
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini