Ratu Kerajaan Ubur-ubur Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Grogol

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Grogol

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 17:15 WIB
Serang - Polres Serang Kota menetapkan Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, jadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Di tengah proses penyidikan, kejiwaan Aisyah akan diperiksa di rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

"Saat ini kita lakukan penelitian mendalam kejiwaan yang bersangkutan di RSJ Grogol. Dibutuhkan 14 hari untuk menunggu hasil pemeriksaan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (23/8/2018).

Sebelum dikirim ke RSJ Grogol, polisi sebetulnya sudah memeriksa Aisyah di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang. Diagnosis dari pihak dokter, ia mengalami depresi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diagnosa awal, yang bersangkutan depresi. Tapi untuk lebih jelas, AS dikirim untuk penelitian lebih mendalam di rumah sakit jiwa," ujarnya.


Proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak. Polisi sudah meminta pendapat ahli bahasa, sosiolog dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Majelis Ulama Indonesia. Para ahli ini dimintai pendapat terkait berbagai dokumen yang diamankan dari Kerajaan Ubur-ubur yang bicara soal harta kekayaan, data bank, sampai persoalan kenabian.

"Ini untuk melihat korelasi dengan dokumen yang sudah kami amankan," ujarnya.

Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur ini dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jika terbukti menyebarkan kebencian dan SARA di dunia maya, Aisyah terancam hukuman 6 tahun penjara. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads