"Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI tentang 10 kriteria aliran sesat. Hal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin kepada wartawan, Serang, Banten, Kamis (16/8/2018).
MUI, menurutnya, juga meminta pengikutnya bertobat dan kembali ke ajaran Islam. Keputusan bahwa ajaran yang disampaikan Kerajaan Ubur-ubur sesat, menurutnya, ditetapkan dalam pleno MUI Kota Serang dan para ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah juga meyakini Muhammad berjenis kelamin perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, mempercayai kepada yang gaib adalah beriman kepada Ratu Kidul.
"Aisyah dan pengikutnya juga berkeyakinan bahwa Kakbah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja," ujarnya.
Selain itu, hal yang dinilai menistakan agama adalah statement Aisyah bahwa Hajar Aswad disukai dan dicium orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. Poin-poin ini, menurutnya, mengatakan bahwa Kerajaan Ubur-ubur telah sesat dan menyesatkan.
"Karena itu, harus dibubarkan dan diproses hukum," tegasnya.
Tonton juga video: 'Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya'
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini