Korban Pemerkosaan Dibui, Si Kakak Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Korban Pemerkosaan Dibui, Si Kakak Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 17:10 WIB
Foto: Thinkstock
Muara Bulian - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak permohonan banding jaksa atas kakak yang masih berusia 17 tahun si pemerkosa adik. Kakak itu memperkosa adiknya yang berusia 15 tahun hingga hamil.

"Amarnya menguatkan putusan PN Muara Bulian," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Derman P Nababan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8/2018).


Si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim banding, hakim ketua John Diamond Tambunan, hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning," papar Derman.


Putusan PT Jambi diketok pada 16 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada si kakak dan jaksa.

"Sampai saat ini belum ada permohonan upaya hukum kasasi," ucap Derman.

Sedangkan untuk si adik, statusnya masih dihukum 6 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Si adik dinyatakan bersalah karena mengaborsi bayi hasil pemerkosaan. Penahanan si adik akhirnya ditangguhkan oleh PT Jambi setelah ramai diberitakan. (asp/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads