"Amarnya menguatkan putusan PN Muara Bulian," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Derman P Nababan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8/2018).
Si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan |
Putusan PT Jambi diketok pada 16 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada si kakak dan jaksa.
"Sampai saat ini belum ada permohonan upaya hukum kasasi," ucap Derman.
Sedangkan untuk si adik, statusnya masih dihukum 6 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Si adik dinyatakan bersalah karena mengaborsi bayi hasil pemerkosaan. Penahanan si adik akhirnya ditangguhkan oleh PT Jambi setelah ramai diberitakan. (asp/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini