"Saat ini Saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ditemui wartawan, Serang, Banten, Kamis (23/8/2018).
Komarudin mengatakan polisi hanya menetapkan AS sebagai tersangka. Sedangkan untuk para pengikut, sampai saat ini belum ditentukan statusnya. Ke-10 pengikut itu, menurutnya, masih diamankan di lokasi yang dirahasiakan.
"Kita belum menentukan kepada yang lainnya," ujarnya.
Komarudin mengatakan kepolisian tidak bisa melakukan jerat hukum Pasal 156 a KUHP. Hal ini karena unsur penistaan agama yang dilakukan Aisyah tidak di ruang terbuka dan di muka umum. Selain itu, untuk menjerat Aisyah dengan pasal ini sebelumnya harus ada teguran dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini sangat sensitif. Kepada masyarakat untuk bisa meredam berbagai isu," ujarnya.
Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya:
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini