Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 16:47 WIB
Serang - Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, resmi dijadikan tersangka oleh Polres Serang Kota. Aisyah dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan kebencian dan SARA.

"Saat ini Saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ditemui wartawan, Serang, Banten, Kamis (23/8/2018).

Komarudin mengatakan polisi hanya menetapkan AS sebagai tersangka. Sedangkan untuk para pengikut, sampai saat ini belum ditentukan statusnya. Ke-10 pengikut itu, menurutnya, masih diamankan di lokasi yang dirahasiakan.

"Kita belum menentukan kepada yang lainnya," ujarnya.

Komarudin mengatakan kepolisian tidak bisa melakukan jerat hukum Pasal 156 a KUHP. Hal ini karena unsur penistaan agama yang dilakukan Aisyah tidak di ruang terbuka dan di muka umum. Selain itu, untuk menjerat Aisyah dengan pasal ini sebelumnya harus ada teguran dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain soal, ia meminta warga tidak terbawa isu yang simpang siur terkait Kerajaan Ubur-ubur. Misalkan mengenai penyimpangan ritual yang menyinggung agama Islam.

"Masalah ini sangat sensitif. Kepada masyarakat untuk bisa meredam berbagai isu," ujarnya.


Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads