F-PPP Nilai Kasus Meiliana Tak Masuk Kategori Penistaan Agama

F-PPP Nilai Kasus Meiliana Tak Masuk Kategori Penistaan Agama

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi Pengeras suara azan (via Deutsche Welle)
Jakarta - Fraksi PPP DPR RI menilai kasus Meiliana yang divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan tidak termasuk penistaan agama. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu dinilai tak seharusnya dihukum seberat itu.

"Seperti Meiliana ini ya tidak harus dihukum seberat itulah, karena menurut saya ini belum dalam kategori menista," ujar Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI Irgan Chairul Mahfiz kepada detikcom, Kamis (23/8/2018).

Menurut Irgan kasus itu lebih merupakan persoalan teknis. Persoalan itu adalah tidak terbangunnya komunikasi yang baik antara Meiliana dan warga di lingkungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Missed komunikasi sebenernya," kata Irgan.

Dia mengatakan, hidup di Indonesia yang masyarakatnya sangat plural dan heterogen haruslah mengedepankan sikap toleransi dan saling menghargai serta menghormati. Jika ada suatu permasalahan di lingkungan, kata Irgan, harus dikedepankan langkah musyawarah.

"Tidak boleh emosional dan mendekatinya harus sangat objektif ya, karena kan urusan agama ini kan begitu sensitif," tuturnya.

Irgan juga berharap lembaga atau organisasi masyarakat berbasis keagamaan seperti forum kerukunan umat beragama (FKUB) lebih aktif berperan di masyarakat. Sehingga persoalan seperti kasus Meiliana ini tidak akan terjadi lagi.


"Ini contoh aja lah, artinya jadi pembelajaran masyarakat kita yang memang heterogen, pluralis, untuk bisa saling memahami situasi dan dalam lingkungan masing-masing. Bahwa komunitas Islam yang mendengarkan azan dengan komunitas non-muslim. Ada juga azan bisa mengusik umat non-muslim, bahkan umat muslim juga. Ini yang harus dijembatani oleh FKUB di lingkungan masing-masing," tutur Irgan.

Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Meiliana divonis hukuman penjara selama 18 bulan.


Tonton juga video: 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara'

[Gambas:Video 20detik]

(mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads