"Kalau ortu kemarin mau jenguk, tapi karena kita masih pengembangan kita belum bisa berikan kesempatan itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Suwondo juga mengatakan pihak Richard belum mengajukan kuasa hukum untuk mendampingi selama proses penyidikan. Kendati demikian, polisi menyiapkan pengacara yang telah siap mendampingi Richard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka karena perkara pidana narkoba kita stand-by-kan pengacara yang siap," ujarnya.
Richard saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan penahanan Richard akan ditentukan melalui gelar perkara pada hari ini.
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dollar Australia.
Simak Juga 'Nikita Mirzani Soal Richard Muljadi Ketangkap Kasus Narkoba':
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini