"Begini, ada atau tidak supervisi, penyidikan terhadap narkoba itu sudah SOP-nya, sudah ada aturannya. Apalagi ini disupervisi, jadi kita akan sidik seperti biasa. Sesuai SOP dan mekanisme penyidikan. Jadi dalam penyidikan itu dasarnya Undang-undang, ini perintah UU. Pimpinan yang ada itu sifatnya memastikan, mengawasi bahwa proses penyidikannya ini berjalan dengan benar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Suwondo menjelaskan, komunikasi dengan Bareskrim ini tidak hanya dilakukan dalam kasus Richard saja. Menurut dia, setiap perkembangan proses penyidikan kasus selalu dilaporkan agar mendapatkan masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, kita tidak hanya dalam perkara ini. Dalam segala perkara kita, laporan kepada Dir IV (Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri), nanti kalau dilihat langkah-langkah kita sudah benar, oke. Kalau pemeriksaan kurang nih kita kembangkan. Sifatnya itu pembina fungsi. Beliau itu pembina fungsi," ujarnya.
Selain itu, Suwondo menambahkan proses penyidikan juga selalu melibatkan Wasidik (pengawas penyidik). Hal itu dilakukan agar proses penyidikan bisa dipertanggungjawabkan.
"Harus digelar dulu, diuji. Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik. Sudah benar belum langkahnya," imbuh dia.
Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan proses penahanan Richard akan ditentukan melalui gelar perkara pada hari ini.
Tonton juga video: 'Polisi Meksiko Ungkap Roti Berisi Kokain'
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini