"Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan itu sudah dilakukan tadi pagi, untuk penetapan tersangkanya. Nah ini sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya karena kan saya nggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Suwondo menjelaskan Richard ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga telah memeriksa urine, darah dan rambut Richard di Labfor Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penentuan proses penahanan terhadap Richard akan melibatkan Wasidik (pengawas penyidik). Menurut Suwondo, hal itu dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
"Pagi ini mereka baru gelar. Kalau gelar tersangka cukup di Subdit saja karena itu waktu, kita juga ada waktu yang harus kita perhatikan, nanti untuk penahanan di narkoba ini selalu pakai wasidik itu melibatkan beberapa penyidik. Jadi nggak boleh si penyidik ini yang sidik. Yang menentukan ini, ini terus control-nya apa dong?" bebernya.
Tonton juga video: 'Polisi Meksiko Ungkap Roti Berisi Kokain'
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini