Lulung menyebut Pergub tersebut sejalan dengan Perda tentang pengelolaan pendidikan yang sedang disusun DPRD DKI.
"Perda kita kan pengelolaan pendidikan nomenklaturnya seperti itu, ini sejalan dengan perda yang hampir kita selesaikan. Saya apresiasi karena pendidikan ini memang harus dikelola sesuai dengan perubahan peraturan daerah tentang pendidikan yang dibahas sama kita ini. Makanya Anies seneng banget," kata Lulung kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung mengatakan Pergub yang diterbitkan Anies itu memfasilitasi para pemangku kepentingan untuk ambil bagian mencerdaskan bangsa. Apalagi sebagai Ibu Kota negara dan kota metropolitan budaya literasi anak-anak sekolah masih rendah.
"Karenanya keikutsertaan pihak lain, stake holder di tingkat perusahaan dalam perdanya itu harus punya space, ini lebih partisipasi masyarakat-stake holder untuk mencerdaskan bangsa. Metropolitan harus setara dengan negara lain, kita sudah ketinggalan banget," urai Lulung.
"Di Malaysia itu adik-adik pelajar wajib membacanya sudah sangat luar biasa, di halte bus mereka duduk dengan tertib, mereka wajib baca. Terus bagaimana dalam untuk mencerdaskan bangsa Anies konsisten bahwa harus mencerdaskan bangsa, kemudian media harus jelas memberikan informasi, akurat dan benar," sambungnya.
Lulung juga tak setuju jika ajakan gemar membaca itu diterbitkan melalui seruan gubernur atau instruksi gubernur saja. Dia sepakat terbitnya Pergub mengikat dan mewajibkan para pemangku kepentingan lebih terlibat dalam upaya menyediakan perpustakaan atau pojok baca.
"Nggak apa-apa, Pergub itu mengikat, kalau instruksi gubernur itu temporer saja. Pergub sifatnya sangat mengikat dengan Peraturan daerah jadi sifatnya wajib makanya dilibatkan stake holder yang juga mempunyai keuntungan untuk CSR kepada lingkungannya," papar Lulung.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pada pasal 12, Anies mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.
Pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program CSR dalam bentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.
(ams/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini