"Semuanya ada sembilan pelakunya, sudah kita tangkap dan kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2018).
Sembilan tersangka itu terdiri atas enam orang dari pihak event organizer (EO) dan tiga lainnya sekuriti pengamanan dalam. Kesembilan tersangka adalah AS alias Putra, HS, RFS, SN, S alias Y, MR alias Rose, BMB, ADN, dan DR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Iyan dianiaya para pelaku di arena pameran flora dan fauna (flona) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2018. Iyan sebelumnya dicurigai oleh para pelaku telah melakukan pencopetan.
Iyan dibawa ke pos EO di lokasi dan diinterogasi. Di situ, Iyan diikat di sebuah bangku dan dipukuli hingga babak belur serta disundut rokok. (mea/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini