Total 9 Penganiaya Iyan Ditangkap, Semuanya Ditahan Polisi

Total 9 Penganiaya Iyan Ditangkap, Semuanya Ditahan Polisi

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 23:23 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Total sudah sembilan pelaku penganiayaan pria dengan keterbelakangan mental, Ali Achmad Firmansyah atau Iyan (20), yang ditangkap. Seluruh pelaku langsung ditahan polisi.

"Semuanya ada sembilan pelakunya, sudah kita tangkap dan kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2018).


Sembilan tersangka itu terdiri atas enam orang dari pihak event organizer (EO) dan tiga lainnya sekuriti pengamanan dalam. Kesembilan tersangka adalah AS alias Putra, HS, RFS, SN, S alias Y, MR alias Rose, BMB, ADN, dan DR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sembilan tersangka, ada satu orang perempuan berinisial MR alias Rose. Dia dari EO," ungkap Tahan.


Para tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iyan dianiaya para pelaku di arena pameran flora dan fauna (flona) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2018. Iyan sebelumnya dicurigai oleh para pelaku telah melakukan pencopetan.

Iyan dibawa ke pos EO di lokasi dan diinterogasi. Di situ, Iyan diikat di sebuah bangku dan dipukuli hingga babak belur serta disundut rokok. (mea/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads