Diperiksa Polisi, Eks Majikan Magfiroh Didampingi 3 Pengacara

Diperiksa Polisi, Eks Majikan Magfiroh Didampingi 3 Pengacara

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 21:40 WIB
EA saat diperiksa di Polres Bogor (kiri). (Foto: dok. Istimewa)
Bogor - EA, mantan majikan Magfiroh (28), memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan. EA diperiksa sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi, masih diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).

EA mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB tadi. Hingga malam ini, EA masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang bersangkutan didampingi tiga orang pengacara," ucapnya.

EA diperiksa atas kasus dugaan penganiayaan dan penggundulan Magfiroh di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada 10 Agustus 2018. EA menuduh Magfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta milik dua pembantunya yang lain di rumahnya di Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Setelah kejadian itu, Magfiroh melaporkan EA ke Polres Bogor. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads