"Hasil pemeriksaan, didapat pelaku yang diamankan AS alias Putra perannya melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Selain itu, tersangka HA berperan memukul, menendang, menyikut, dan menyundutkan rokok ke korban. Tersangka RFS saat itu menjambak rambut korban dan menendangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, MR alias Rose berperan memberikan tali untuk mengikat korban dan menyimpan uang korban sebesar Rp 3 juta. Selain keenam pelaku, polisi masih mengejar 2 DPO berinisial ANA dan D.
"DPO atas nama inisial ANA peranannya memukul, menginjak leher, dan menodongkan senjata pistol, dan D peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang sebesar Rp 5,4 juta," sambungnya.
Penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2018. Para pelaku sebelumnya mengamankan korban karena diduga melakukan pencopetan.
Korban kemudian dibawa ke pos oleh para pelaku. Di situ, korban dianiaya dengan cara ditendang, dijambak, diikat, hingga disundut dengan rokok.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini