Terlibat Pungli SIM, AKBP ER Diusulkan Dicopot dari Kapolres Kediri

Terlibat Pungli SIM, AKBP ER Diusulkan Dicopot dari Kapolres Kediri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 17:40 WIB
Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta - Divisi Propam Polri menyatakan Kapolres Kediri AKBP ER terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri. Propam merekomendasikan agar AKBP ER dievaluasi dari jabatannya.

"Intinya dari hasil pemeriksaan, terbukti ada pelanggaran dan saat ini selanjutnya akan kita sidangkan, selanjutnya akan diproses," kata Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).


Listyo mengatakan AKBP ER akan diproses dalam sidang etik dan profesi. AKBP ER terancam hukuman demosi hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ancaman saksi di etik mulai dari demosi sampai dengan PTDH. Ya, sementara ini kita rekomendasikan untuk dievaluasi dari jabatannya," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan kasus pungli SIM ini harus menjadi pelajaran bagi Polres-Polres lain agar tak melakukan hal yang negatif. Menurut dia, jangan sampai ulah beberapa oknum justru membuat cita Polri jatuh.

"Intinya tinggalkan hal-hal yang kurang bagus dan utamakan pendekatan-pendekatan pelayanan terhadap masyarakat. Yang jelas sudah banyak juga anggota-anggota Polres yang berbuat baik tapi jangan hanya beberapa oknum menggangu yang lain," imbuhnya.


Selain itu, Listyo mengatakan OTT pungli SIM di Polres Kediri ini juga merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap tak ada lagi kasus pungli yang terjadi di institusi Polri.

"Yang jelas yang kita lakukan dalam rangka memperbaiki organisasi Polri yang saat ini sedang melaksanakan bersih-bersih dan sedang melakukan upaya untuk menibgkatkan kepercayaan publik," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, AKBP ER turut diperiksa di Jakarta setelah Divisi Propam Polri melakukan OTT di Satpas Polres Kediri.

Dari data yang dihimpun, penangkapan ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.


Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.

Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads