Nur Mahmudi Persilakan Massanya Melawan, Asal Tidak Anarkis
Minggu, 07 Agu 2005 13:06 WIB
Depok - Nur Mahmudi Ismail mempersilakan massanya untuk melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menganulir kemenangannya dalam Pilkada Demo. Namun, Nur Mahmudi meminta pendukungnya tidak anarkis dan destruktif. Pesan Nur Mahmudi ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara istigotsah kubro di halaman gedung eks Goro, Depok, Minggu (7/8/2005). Istigotsah yang berakhir pukul 11.15 WIB ini dihadiri ribuan warga PKS, NU, dan elemen-elemen lain pendukung Nur Mahmudi. Menurut Nur Mahmudi, putusan majelis hakim PT Jawa Barat tidak punya kekuatan hukum. Pengadilan juga tidak mendasarkan pada data-data yang utuh dalam membuat putusan. "Saya mengimbau sebelum dilakukan pelantikan, silakan saudara-saudara melakukan tuntutan dalam bentuk apa pun selama dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, lewat demonstrasi, advokasi, atau istigotsah seperti ini, selama bukan dengan anarkis destruktif," pinta mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan ini. Pernyataan Nur Mahmudi ini mendapat sambutan antusias dari massa yang mengikuti acara istigotsah itu. Gema takbir berulang-ulang dikumandangkan dalam acara istigotsah itu. Seusai istigotsah, Nur Mahmudi didampingi calon wakil walikota pasangannya, Yuyun Wirasaputra, Ketua DPD PKS Depok Prihandoko, dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya menggelar jumpa pers di tempat itu. Nur Mahmudi menyambut baik penolakan KPUD Depok terhadap putusan PT Jawa Barat itu. "Yang penting PT Jabar merespons permintaan KPUD Kota Depok untuk menyampaikan kepada MA dan Depdagri. Data yang sudah dinilai benar oleh KPUD Depok itu yang disahkan 6 Juli lalu," kata Nur Mahmudi. "Apa yang ditetapkan majelis hukum tidak memiliki dasar hukum kuat. Maka, Depdagri akan menyerahkan kepada KPUD Kota Depok. KPUD sendiri tidak mengakui putusan PT Jawa Barat," imbuh Nur Mahmudi.Gubernur Mengulur Waktu Sementara itu, Qurtifa Wijaya berharap kasus Pilkada Kota Depok ini berlanjut terus dari Gubernur ke Mendagri. Qurtifa berharap Mendagri mengeluarkan SK pelantikan Nur Mahmudi sebagai walikota Depok, karena KPUD Depok masih berpegang pada penetapan Pilkada 6 Juli lalu. Menurut Qurtifa, surat KPUD Depok yang menolak putusan PT Jawa Barat merupakan landasan untuk melakukan proses selanjutnya. "Surat KPUD Depok itu sudah dilayangkan DPRD dan sudah diterima gubernur. Seharusnya gubernur tidak boleh menahan surat itu. Jadi, saat ini, problemnya bukan pada DPRD, tapi pada gubernur yang mengulur-ulur waktu," kata Qurtifa. Dia yakin surat KPUD itu sudah berada di tangan Gubernur Jawa Barat, Denny Setiawan. "Saya sudah cek ke sekretaris dewan, bahkan diantar langsung. Jadi, tinggal dari gubernur ke Mendagri. Saya lihat memang banyak kepentingan yang bermain," kata Qurtifa. Qurtifa tidak menjelaskan siapa pihak yang bermain dalam kasus ini. Namun, selama ini, media massa telah memberitakan bahwa ada hubungan pribadi antara Gubernur Denny Setiawan dengan Badrul Kamal, calon walikota Depok yang dimenangkan PT Jawa Barat. Denny merupakan besan Badrul Kamal. Sementara itu, salah seorang warga Depok yang mengikuti acara istigotsah, Asep mengaku proses Pilkada Depok bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. "Semua kader PKS sudah bulat, tidak ada yang berbeda pendapat tentang hal ini," kata Asep. Sikap Asep sama dengan sikap yang tertulis dalam baliho besar yang dipasang dalam acara istigotsah itu. Tulisan dalam baliho itu adalah 'Tolak putusan PT Jawa Barat, demi hukum, keadilan, dan akal sehat. Kembalikan suara rakyat Depok yang sah sesuai keputusan KPUD. Lantik segera Nur Mahmudi Ismail sebagai walikota Depok dan Yurun Wirasaputra sebagai wakil walikota Depok'.
(asy/)











































