Minggu Depan, Berkas Bos Abu Tours Dilimpahkan ke Pengadilan

Minggu Depan, Berkas Bos Abu Tours Dilimpahkan ke Pengadilan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 16:58 WIB
Foto: Kejati Sulsel jumpa pers soal Abu Tours (Opik-detik)
Jakarta - Berkas dakwaan bos Abu Tours Hamza Mamba akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ke pengadilan pada minggu depan. Berkas dakwaan ini merujuk pada berkas dakwaan First Travel.

"Minggu lalu kami lakukan ekspose rencana dakwaan dan sudah ada petunjuk. Saya perintahkan minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan juga karena masa penahanan sampai awal September," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (20/8/2018).

Lamanya proses penyusunan berkas dakwaan ini dikarenakan adanya beberapa koreksi yang dilakukan oleh jaksa. Dakwaan ini juga merujuk pada berkas dakwan pada kasus penipuan travel sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bentuk dakwaannya dibandingkan dengan bentuk dakwaan dari First Travel," ucapnya.

Tarmizi mengatakan dirinya telah memerintahkan kepada jaksa dan penyidik untuk melakukan verifikasi alat bukti dari Abu Tours.

"Kita ingin agar kerugian tidak akan disita negara karena tidak ada kerugian negara memang jadi dikembalikan ke para jemaah," ucapnya. (fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads