Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (20/8/2018). Dua petugas KPK yang mengenakan kemeja putih dan biru membawa koper besar berwarna merah. Kemudian koper itu dibawa ke lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Zumi Zola Segera Disidang |
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara Zumi Zola pada hari ini. "Iya, tadi berkas terdakwa Zumi Zola dilimpahkan ke PN Jakpus. Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Bukan cuma dalam kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini